IMG-20231109-WA0120
Kabar Investigasi

WOW😱😱😱 Selain Abaikan SOP, Diduga SPBU 44.558.06 Sambipitu Patuk Gunungkidul Jual Pertalite Dengan Derigen dan Galon Mineral

Gunungkidul,EASTJAVANEWS.COM-Pelanggaran SOP serta tindakan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite diduga dilakukan oleh oknum karyawan SPBU 44.558.06 Sambipitu dengan inisial A bersama sama seorang yang diduga pengangsu BBM yang mengendarai Mobil jenis Daihatsu Grandmax. Tindakan tersebut terjadi di SPBU tersebut terletak di Jalan Jogja-Wonosari KM.13, Bunder, Patuk, Gunungkidul pada Selasa dinihari Tanggal 7 November 2023 sekira Pukul 04.30 WIB.

 

Saat tim investigasi media memantau dilokasi SPBU menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oknum operator SPBU tersebut, karena jelas jelas pembeli bisa mengisi sendiri Derigen dan Galon Mineral yang diletakkan didalam mobil Grand Max dengan Nopol AB 1719 WD tanpa di tunggu operator. Saat tim investigasi media mendekat dan bertanya, oknum yang diduga pengangsu BBM tersebut berkilah jika dirinya hanya mengisi BBM jenis Pertamax dan hanya mengisi tangki mobil, padahal dengan jelas dan terdokumen jika sedang mengisi galon mineral didalam mobil dengan selang jenis Pertalite.

 

“Sedang ngisi apa pak?,”

tanya tim.

 

“Tidak kok, ini ngisi Pertamak,” jawab pengemudi Mobil Grandmax dengan gugup sembari berusaha menutup pintu mobil.

 

Selanjutnya, tim berusaha mewawancarai pengemudi mobil lebih lanjut guna menanyakan jumlah Derigen dan Galon Mineral yang di dalam mobil, namun yang bersangkutan malah tancap gas dan pergi. Tim selanjutnya memanggil A selaku operator SPBU, namun A sedang sibuk melayani pembeli.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi media mencari informasi alamat pengemudi Mobil Grandmax AB 1719 WD, dan didapati alamat pengemudi di timur Pasar Dangwesi wilayah Kapanewon Dlingo Bantul dengan inisial S. Saat ditanya S mengaku jika dirinya membeli BBM jenis pertalite dengan galon mineral dan derigen tidak hanya di SPBU Sambipitu saja, namun juga di SPBU Siyono dan SPBU Playen. Namun S bersikukuh dirinya tidak bersalah karena sebagai pembeli. Padahal jelas penyalah gunaan BBM subsidi sudah diatur dalam Undang Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, apabila ada yang melanggar akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah)

 

Terpisah, tim akhirnya menemui Ag selaku mandor SPBU Sambipitu pada hari yang sama untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Namun Ag menjawab jika dirinya tidak tahu terkait kejadian tersebut karena sedang off, Ag berjanji akan segera menindaklanjuti dengan mengklarifikasi operator A.

 

“Maaf saya belum tahu karena semalam off, dan ini baru masuk, nanti saya klarifikasi dulu dengan operator kami,” ucap Ag.

 

Untuk menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum khususnya di Polres Gunungkidul maupun Polda DIY pada umumnya, serta pengawas internal dari Pertamina untuk segera menindaklanjuti temuan tim media terkait penyalah gunaan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 44.558.06 Sambipitu agar ada efek jera bagi oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan masyarakat umum. (tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *